Isi dari pancasila itu sendiri
adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan /Perwakilan
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Tidak hanya sebagai dasar negara
tetapi Fungsi utama pancasilla juga sebagai sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia dan juga sebagai alat pemersatu bangsa. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar
Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental
atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh
siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Penting untuk diingat. Mengubah
Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamirkan
tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila
sebagai dasar Negara mempunyai makna yaitu:
·
Sebagai dasar untuk menata Negara
yang merdeka dan berdaulat
·
Sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai
tujuan nasional yang tercntum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
ke 4, dan
·
Sebagai dasar, arah dan petunjuk
aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalamkehidupan sehari-hari.
Pancasila
sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
Istilah ini merupakan istilah baru
dalam tata hukum Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi melalaui Tap MPR No.
III/2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10
Tahun 2004 tentangPembentukan
Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
·
Sumber hukum terdiri atas sumber
hukum tertulis dan tidak tertulis.
·
Sumber hukum dasar nasional adalah
Pancasila sebagaimana yang tertulis dalamPembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ilmu hukum istilah sumber
hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebabtimbulnya aturan hukum.
Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitusegala
aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus
bersumber pada Pancasila.
Pancasila
sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semuaaktifitas kehidupan bangsa
Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila,
karenaPancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan
bersumber dari kehidupan bangsaIndonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan
bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu :
·
Nilai dan jiwa Ketuhanan ± keagamaan
·
Nilai dan jiwa kemanusiaan
·
Nilai dan jiwa persatuan
·
Nilai dan jiwa kerakyatan ±
demokrasi
·
Nilai dan jiwa keadilan social
Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pada saat bangsa Indonesia bangkit
untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsaIndonesia telah sepakat
untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujudpada
tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh
PanitiaPersiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa
Indonesia.
Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai Ideologi Negara
yang merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesiayang diimplementasikan dalam
Pembangunan Nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil danmakmur yang merata
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NegaraKesatuan RI yang
merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulandunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Pancasila
sebagai Pemersatu Bangsa
Bangsa Indonesia yang pluralis dan
wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau- pulau, maka sangat
tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini
dikarenakanPancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga
memungkinkan dapatmengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat
diterima oleh semua pihak.Intinya, pancasila merupakan dasar dari dasar
dasarnya segala aturan dalam bangsa kitaini. Segala hal yang ada di bangasa
kita ini haruslah sesuai dengan isi dari pancasila tersebut.Jangan sampai ada
hal yang bertentangan yang dapat menimbulkan asfek negative
dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam keluarga maupun
kehidupan sehari-hari.
Ø
pandangan mengenai peranan dan fungsi
pancasila bagi masyarakat Indonesia
a)
Peranan Pancasila bukan hanya sebagai
pedoman hidup bangsa, melainkan sebagai pembentuk karakter bangsa dan rakyat
Indonesia. Sebagaimana Pancasila dibuat dengan tujuan untuk dijadikan dasar
Negara yang dapat membina dan membimbing
bangsa Indonesia untuk menuju kehidupan yang lebih baik dengan karakter dan
ciri khas yang berkualitas.
b)
Sedangkan, Fungsi Pancasila adalah
sebagai berikut :
·
Pengatur tatanan hidup masyarakat
Indonesia
·
Alat pemersatu Bangsa
·
Pedoman bagi segala kegiatan masyarakat
dalam berbagai aspek kehidupan
·
Sebagai Jiwa dan Kepribadian masyarakat
Indonesia
·
Alat untuk keamanan dan kemakmuran
bersama untuk masyarakat Indonesia.
Peran dan fungsi pancasila untuk
masyarakat Indonesia sangatlah penting. Karena melalui Pancasila kita
diharapkan dapat memecahkan segala persoalan dan konflik yang terjadi di dalam
masyarakat Indonesia. Selain itu Peranan pancasila dibutuhkan untuk
mempertahankan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ø Relevansi peranan dan fungsi
pancasila pada era sekarang
Menurut kami , peranan dan fungsi
pancasila pada era sekarang masih relevan.
Karena pancasila mencakup aspek-aspek dasar. Selain
itu, Pancasila juga merupakan alat untuk keamanan dan kemakmuran
bersama untuk masyarakat Indonesia. Hanya saja pelaksanaan secara konkret-nya
belum bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena keadilan dan kemakmuran
bagi seluruh rakyat
Indonesia belum juga terwujud sampai saat ini. Pancasila juga merupakan
kepribadian seluruh Rakyat Indonesia. Akan tetapi, nilai-nilai luhur itu sudah sangat
pudar, terkikis oleh perilaku yang hanya mementingkan aspek Ekonomi dan gaya
hidup globalisasi yang buruk.
Di era sekarang yang merupakan era globalisasi, peran Pancasila
tentulah sangat penting untuk tetap menjaga eksistensi kepribadian bangsa Indonesia, karena
dengan adanya globalisasi batasan-batasan diantara negara seakan tak terlihat, sehingga
berbagai kebudayaan asing dapat masuk dengan mudah ke masyarakat Indonesia.Tanpa Pancasila kita tidak dapat memfilter
dengan baik sehingga hal-hal negatif dari dampak globalisasi dapat merusak
moral bangsa dan eksistensi kebudayaan Indonesia.
Ø penyebab sering munculnya konflik antar masyarakat, antar golongan,
antar pribadi serta solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
a) Penyebab munculnya konflik antar
masyarakat, antar golongan, antar pribadi adalah sebagai berikut :
·
Perbedaan individu, yang meliputi
perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki
pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan
pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat
menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial,
seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya.
Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman,
tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu
karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
Seseorang sedikit banyak akan
terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan
menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
Misalnya, seseorang yang merupakan keturunan Chinese akan membawa
karakter tersendiri seperti yang sudah ada dan dilakukan oleh leluhur mereka,
sehingga hal tersebut membentuk diri mereka baik dalam segi pemikiran,
pendirian, maupun tingkah laku mereka.
·
Perbedaan kepentingan antara individu
atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian
maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam
waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan
yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi
untuk tujuan yang berbeda-beda.
Misalnya,
perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian
dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi
mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon
ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka
pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari
lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan
antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik
sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula
menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau
antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan
pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para
buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan
pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta
volume usaha mereka.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan
wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan
mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial.
Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses
industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai
lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat
berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan
berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis
pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang
disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan
nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah
menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam
dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi secara cepat
atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat,
bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena
dianggap mengacaukan tatanan kehidupan masyarakat yang telah ada.
b) Solusi untuk mengatasi masalah tersebut yang harus dilakukan oleh Negara, masyarakat, orangtua adalah :
·
Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak
diberikan keputusan yang mengikat.
Contohnya: mediasi yang dilakukan oleh
Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada
bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan
Belanda.
·
Negosiasi, yaitu perundingan yang dilakukan secara langsung antara para pihak
dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui dialog tanpa melibatkan
pihak ketiga.
·
Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan
keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama.
Contohnya: pada sengketa antara Thailand
dan Perancis, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi.
Dalam kasus ini Thailand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja
yang terletak di bagian Timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja
adalah protektorat Perancis maka sengketa ini menyangkut antara Thailand dan
Perancis.
·
Musyawarah dengan melibatkan berbagai pihak,
seperti warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah setempat, dan
lainnya.
·
Positive thinking,
berpikir positif terhadap masalah yang sedang terjadi, karena
setiap individu pasti memiliki alasan tertentu melakukan suatu kesalahan itu,
baik disengaja ataupun tidak disengaja.
·
Mempelajari Masalah, Orang tua seharusnya mencari tahu latar belakang masalah
yang dialami anak sebelum memarahinya.
·
Introspeksi diri, anak dan orangtua seharusnya mengintrospeksi diri sebelum
melakukan suatu tindakan untuk menyelesaikan masalah.
·
Mengontrol emosi, menyelesaikan masalah dengan tenang, sehingga dapat berpikir
secara jernih.
Kesimpulan :
Dengan
demikian, kembali kepada pribadi masing-masing untuk melakukan dan menyadari
betapa pentingnya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Hendaknya kita dapat menerapkan hidup
dalam Pancasila dan Pancasila dalam hidup yaitu dimana hidup dalam Pancasila berarti : Pancasila bukanlah merupakan
pilihan, melainkan suatu kewajiban seluruh bangsa Indonesia untuk menjalani
segala aspek kehidupan dengan dilandasi nilai-nilai luhur Pancasila. Sedangkan,
Pancasila dalam hidup berarti :
Pancasila bukan sebuah pilihan, melainkan takdir Tuhan kepada bangsa Indonesia
yang harus ada dan selalu eksis sebagai pedoman bangsa untuk mencapai tujuan
luhur bangsa Indonesia.
sangat membantu siswa saya,.. makasih ya di'
BalasHapusSama-sama. Terimakasih atas kunjungannya.
Hapusmaaf..kok nggak ada daftar pustakanya mbak..
BalasHapus